Kamis, 07 November 2019

Pengertian, Jenis, Konsep Pasar dan Bauran Pemasaran

Pengertian Pasar


Pasar atau market merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai faktor produksi yang lainnya. Pada umumnya, pengertian pasar tidak menunjuk ke sebuah lokasi ataupun tempat-tempat tertentu, hal ini karena pasar tidak memiliki batas geografis. Adanya sistem jaringan komunikasi modern dapat meniadakan hambatan atau batasan-batasan geografis, sehingga dapat memungkinkan penjual dan pembeli bertransaksi tanpa harus saling melihat wajah satu sama lain.

Pengertian pasar yang kita bahas disini lebih menitik beratkan ke arti ekonomi yaitu untuk transaksi jual dan beli. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar yaitu sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu. Pengertian pasar merupakan permintaan serta penawaran secara keseluruhan untuk jasa dan barang tertentu. Pengertian pasar lebih merujuk kepada semua aktivitas penawaran dan permintaan termasuk didalamnya modal, surat berharga, tenaga kerja, serta uang.

Pada prinsipnya, aktivitas perekonomian yang terjadi di pasar didasarkan dengan adanya kebebasan dalam bersaing, baik itu untuk pembeli maupun penjual. Penjual mempunyai kebebasan untuk memutuskan barang atau jasa apa yang seharusnya untuk diproduksi serta yang akan di distribusikan. Sedangkan bagi pembeli atau konsumen mempunyai kebebasan untuk membeli dan memilih barang atau jasa yang sesuai dengan tingkat daya belinya.

Pengertian Pasar
Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan pasar sangat lah penting bagi kehidupan. Hal ini karena apabila terdapat kebutuhan yang tidak dapat dihasilkan sendiri, dapat memperoleh kebutuhan tersebut di pasar. Para konsumen atau pembeli datang ke pasar untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhannya dengan membawa sejumlah uang guna membayar harganya. Berikut ini pengertian pasar menurut para ahli.

Pengertian Pasar Menurut Para Ahli

pasar
  1. William J.Stanton
  2. William J.Stanton berpendapat bahwa pengertian pasar adalah sekumpulan orang yang memiliki keinginan untuk puas, uang yang digunakan untuk berbelanja, serta memiliki kemauan untuk membelanjakan uang tersebut.
  3. Wikipedia
  4. Pasar merupakan institusi, sistem, hubungan sosial, prosedur, serta infrastruktur di mana terdapat usaha untuk menjual barang, tenaga kerja serta jasa untuk sekumpulan orang dengan imbalan uang.
  5. Kotler dan Amstrong
  6. Kotler dan Amstrong berpendapat bahwa pengertian pasar merupakan seperangkat pembeli aktual dan juga potensial dari suatu produk atau jasa. Ukuran dari pasar itu sendiri tergantung dengan jumlah orang yang menunjukkan tentang kebutuhan, mempunyai kemampuan dalam bertransaksi. Banyak pemasar yang memandang bahwa penjual dan pembeli sebagai sebuah pasar, dimana penjual tersebut akan mengirimkan produk serta jasa yang mereka produksi dan juga guna menyampaikan atau mengkomunikasikan kepada pasar. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang dan informasi dari pasar tersebut.
  7. KBBI
  8. Menurut KBBI, pengertian pasar merupakan tempat sekumpulan orang melakukan transaksi jual-beli. Merupakan sebuah tempat untuk jual beli yang diadakan oleh sebuah organisasi atau perkumpulan dan sebagainya dengan maksud untuk dapat mencari derma.
  9. Handri Ma’aruf
  10. Kata “pasar” mempunyai 3 pengertian, antara lain :
      1) Pasar dalam arti “tempat”, merupakan sebuah tempat untuk bertemunya para penjual dengan pembeli.
      2) Pasar dalam arti “penawaran serta permintaan” , merupakan pasar sebagai tempat terjadinya kegiatan transaksi jual beli.
      3) Pasar dalam arti “sekumpulan anggota masyarakat yang mempunyai kebutuhan serta daya beli “, lebih merujuk pada 2 hal, yaitu daya beli dan kebutuhan. Pasar merupakan sekumpulan orang yang berusaha untuk mendapatkan jasa atau barang serta mempunyai kemampuan untuk membeli barang tersebut.

      Jenis-Jenis Pasar

        Jenis–jenis pasar dapat dibedakan menurut dengan bentuk kegiatan, cara bertransaksi, menurut waktunya, serta menurut jenis barangnya.

      Jenis-Jenis Pasar Menurut Bentuk Kegiatannya
      Jenis pasar ini dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata atau pasar tidak nyata. Berikut penjelasannya :
      1. Pasar Nyata
      2. Pasar nyata merupakan sebuah pasar dimana terdapat berbagai jenis barang yang diperjualbelikan serta dapat dibeli oleh pembeli. Contoh dari pasar nyata ialah pasar swalayan dan pasar tradisional.
      3. Pasar Abstrak
      4. Pasar abstrak merupakan sebuah pasar dimana terdapat para pedagang yang tidak menawar berbagai jenis barang yang dijual serta tidak membeli secara langsung, namun hanya menggunakan surat dagangan saja. Contoh dari pasar abstrak adalah pasar online, pasar modal, pasar valuta asing, dan pasar saham.

      Jenis-Jenis Pasar Menurut Cara Transaksinya
      Jenis pasar ini dibedakan menjadi pasar tradisional serta pasar modern.
      1. Pasar Tradisional
      2. Pasar tradisional ialah pasar yang sifatnya tradisional dimana para pembeli dan penjual dapat saling tawar menawar secara langsung. Berbagai jenis barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang berupa barang kebutuhan pokok sehari-hari.
      3. Pasar Modern
      4. Pasar modern merupakan suatu pasar yang sifatnya modern dimana terdapat berbagai macam barang diperjualbelikan dengan harga yang sudah pas dan dengan layanan sendiri. Tempat berlangsungnya dari pasar modern adalah di plaza, mal, dan tempat-tempat yang lainnya.

      Jenis-Jenis Pasar Menurut Jenis Barangnya
      Terdapat beberapa pasar hanya menjual 1 jenis barang tertentu, misalnya seperti pasar sayur, pasar hewan, pasar ikan pasar buah, pasar daging, dan lain sebagainya.
      1. Pasar Barang Konsumsi
      2. Pasar barang konsumsi merupakan suatu pasar yang memperjualbelikan berbagai jenis barang yang dapat dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan hidup manusia.
      3. Pasar Sumber Daya Produksi
      4. Pasar sumber daya produksi merupakan suatu pasar yang memperjualbelikan tentang faktor-faktor produksi, contohnya : tenaga kerja, mesin-mesin, tanah, dan tenaga ahli.

      Jenis-Jenis Pasar Menurut Waktunya
      Jenis pasar menurut waktunya dapat digolongkan ke dalam beberapa bentuk, antara lain :
      1. Pasar Harian
      2. Pasar harian ialah tempat pasar di mana merupakan pertemuan antara pembeli serta penjual yang dapat dilakukan setiap harinya. Pasar harian pada umumnya menjual berbagai jenis barang kebutuhan konsumsi, kebutuhan jasa, kebutuhan bahan-bahan mentah, dan kebutuhan produksi.
      3. Pasar Mingguan
      4. Pasar mingguan ialah pasar yang dilakukan setiap seminggu sekali. Biasanya pasar mingguan terdapat di daerah yang penduduknya masih, seperti di pedesaan.
      5. Pasar Bulanan
      6. Pasar bulanan ialah pasar yang dilakukan sebulan sekali, dan terdapat di daerah-daerah tertentu. Biasanya terdapat para pembeli di pasar tersebut yang membeli barang-barang tertentu dan kemudian dijual kembali, contoh pasar bulanan adalah pasar hewan.
      7. Pasar Tahunan
      8. Pasar tahunan ialah pasar yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali. Pasar tahunan pada umumnya bersifat nasional serta diperuntukkan untuk promosi terhadap suatu produk baru. Contoh pasar tahunan : Pameran Pembangunan, Pekan Raya Jakarta, dan lain sebagainya.
      9. Pasar Temporer
      10. Pasar temporer ialah pasar yang diselenggarakan pada waktu tertentu serta pasar temporer dapat terjadi secara tidak rutin. Pada umumnya, pasar temporer dibuka guna merayakan peristiwa tertentu. Contoh dari pasar temporer adalah Bazar.

      Jenis-Jenis Pasar Menurut Keleluasaan Distribusi
      Terdapat jenis pasar ini dapat dibedakan menjadi :
      1. Pasar Daerah
      2. Pasar daerah ialah suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 daerah produk tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan bahwa pasar daerah melayani permintaan serta penawaran hanya dalam 1 daerah.
      3. Pasar Lokal
      4. Pasar lokal merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 kota tempat produk tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan pasar lokal melayani permintaan serta penawaran hanya dalam 1 kota.
      5. Pasar Nasional
      6. Pasar nasional merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 negara tempat produk tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan pasar nasional melayani permintaan serta penjualan dari dalam negerii.
      7. Pasar Internasional
      8. Pasar internasional merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk dari berbagai negara. Dapat juga dikatakan luas jangkauan dari pasar tersebut adalah di seluruh dunia. Contoh : Pasar kopi di Santos, Brazil.

      Jenis-Jenis Pasar Menurut Bentuk serta Strukturnya
      Jenis pasar ini dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, pasar oligopoli, serta pasar monopoli.
      1. Pasar Persaingan Sempurna
      2. Jenis pasar persaingan sempurna dapat disebut juga pasar persaingan murni yaitu merupakan pasar di mana terdapat banyak pembeli dan penjual serta mereka sudah mengetahui keadaan pasar.

        Pasar persaingan sempurna mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
        1) Barang yang diperjualbelikan sifatnya homogen (sejenis).
        2) Pembeli ataupun penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai pasar.
        3) Terdapat banyak pembeli dan penjual.
        4) Harga yang sudah ditentukan oleh pasar.
        5) Semua faktor produksi dapat bebas keluar masuk pasar.
        6) Tidak terdapat campur tangan dari pemerintah.

        Kelebihan pasar persaingan sempurna :
        1) Pembeli dapat dengan bebas memilih produk.
        2) Tidak terdapat hambatan dalam mobilitas berbagai macam sumber ekonomi dari suatu usaha ke usaha lainnya.
        3) Dapat memaksimalkan efesiensi.
        4) Kebebasan memilih dan bertindak.

        Kelemahan pasar persaingan sempurna :
        1) Tidak mendorong inovasi.
        2) Membatasi pilihan konsumen atau pembeli dalam satu barang tertentu.
        3) Persaingan sempurna yang memberikan ongkos sosial.
        4) Distribusi pendapatan yang tidak merata.

        Contoh dari pasar persaingan sempurna adalah pasar berbagai jenis hasil pertanian.
      3. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
      4. Pasar jenis ini merupakan kebalikan dari pasar persaingan sempurna. Untuk pasar persaingan tidak sempurna merupakan pasar yang terdiri dari sedikit penjual serta banyak pembeli. Pada pasar ini para penjual dapat untuk menentukan harga barang. Barang-barang yang diperjualbelikan tersebut memiliki jenis yang berbeda beda atau terdapat berbagai jenis barang. Jenis-jenis pasar persaingan tidak sempurna mempunyai bentuk-bentuk pasar, antara lain :
      • Pasar Monopoli
      Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang terjadi ketika seluruh penawaran terhadap sebuah barang pada pasar yang telah dikuasai oleh salah seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.

      Berikut ciri-ciri pasar monopoli :
      1) Hanya terdapat 1 penjual sebagai pengambil keputusan harga (guna melakukan monopoli pasar).
      2) Penjual lain tidak dapat menyaingi dagangannya.
      3) Pedagang lain tidak dapat masuk, hal ini karena adanya hambatan dengan undang-undang atau karena terdapat teknik yang canggih.
      4) Jenis barang yang diperjualbelikan tersebut hanya semacam.5) Tidak ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah penentuan harga.

      Kelebihan pasar monopoli :
      1) Keuntungan penjual yang relatif tinggi.
      2) Bagi produk yang menguasai hajat hidup orang pada umumnya diatur oleh pemerintah.

      Kelemahan pasar monopoli :
      1) Pembeli atau konsumen tidak terdapat pilihan lain untuk membeli tersebut.
      2) Keuntungan hanya terpusat ke 1 perusahaan.
      3) Terjadinya eksploitasi pembeli.

      Contoh pasar monopoli : PT Pertamina (persero), dan lain sebagainya.
      • Pasar Persaingan Monopolistik
      Pasar jenis ini merupakan suatu dengan banyak penjual yang menjual barang yang berbeda corak. Pasar jenis ini banyak dijumpai di sektor perdagangan eceran dan jasa. Misalnya jasa salon, toko kelontong, angkutan, dan toko obat.

      Pada pasar persaingan monopolistik memiliki ciri-ciri, antara lain :
      1) Terdapat banyak penjual dan banyak pembeli.
      2) Barang yang dihasilkan yaitu sejenis, namun coraknya berbeda. Seperti : sabun, minyak goreng, pasta gigi, dan lain sebagainya.
      3) Terdapat banyak penjual yang memiliki besarnya sama, sehingga tidak terdapat satu penjual yang dapat menguasai pasar.
        4) Penjual dapat dengan mudah menawarkan barangnya di pasar.
        5) Penjual memiliki sedikit kekuasaan dalam memengaruhi dan menentukan harga pasar.
        6) Adanya peluang guna bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual di pasar.

        Kelebihan pasar persaingan monopolistik :
        1) Penjual tidak sebanyak seperti pasar persaingan sempurna.
        2) Produsen akan terpacu untuk berkreativitas.
        3) Pembeli atau konsumen tidak mudah untuk berpindah dari produk satu ke produk yang lainnya.

        Kelemahan pasar persaingan monopolistik :
        1) Biaya yang mahal untuk ke pasar monopolistik, hal ini karena untuk masuk ke pangsa pasar tertentu dibutuhkan adanya riset dan pengembangan produk.
        2) Persaingan yang sangat berat, hal ini karena pasar tersebut pada umumnya didominasi oleh berbagai jenis produk ternama.
        • Pasar Oligopoli
        Pasar jenis ini merupakan pasar yang terdiri dari beberapa penjual yang menjual suatu barang tertentu, sehingga penjual yang satu dengan yang lainnya dapat memengaruhi harga. Seperti : perusahaan rokok, perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan semen, dan industri telekomunikasi.

        Pasar oligopoli memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
        1) Hanya terdapat sedikit penjual saja, sehingga keputusan dari salah satu penjual di pasar tersebut dapat memengaruhi penjual lainnya.
        2) Produk-produknya yang berstandar.
        3) Kemungkinan terdapat penjual lain untuk masuk ke pasar masih terbuka.
        4) Adanya peran iklan yang sangat besar dalam penjualan produk tersebut.

        Kelebihan pasar oligopoli :
        1) Barang yang dihasilkan memiliki beragam corak.
        2) Efesiensi di dalam menggunakan sumber daya.
        3) Pengembangan teknologi serta inovasi.

        Kelemahan pasar oligopoli :
        1) Adanya persaingan harga yang ketat.
        2) Banyaknya rintangan yang kuat guna masuk ke pasar oligopoli.

          Konsep Pasar

          Di dunia ini, ada beberapa konsep pasar. Konsep-konsep tersebut adalah sebagai berikut:

          1. Konsep Pasar Monopoli
          Konsep pasar monopoli terjadi saat sebuah pasar dikuasai hanya oleh satu produsen. Kondisi ini terjadi saat sebuah perusahaan atau pihak menguasai sumber daya atau dalam kondisi tertentu, hanya dia yang dapat menyediakan sumber daya tertentu.
          Contoh dari monopoli di Indonesia adalah PLN, misalnya. PLN adalah perusahaan listrik milik negara yang mengatur listrik di seluruh Indonesia, dan semua masyarakat bergantung pada PLN.
          2. Konsep Pasar Monopsoni
          Kebalikan dari monopoli, monopsoni adalah kondisi di mana seorang konsumen menguasai pasar. Ini terjadi dalam kondisi saat seorang pembeli memiliki daya beli yang tinggi dan posisi tawar yang tinggi.
          Ini terjadi dalam kasus, salah satunya seorang pembeli besar dan para petani. Para petani tak memiliki posisi tawar tinggi sehingga mereka cenderung menuruti harga dari pemilik alat tukar alias konsumen.
          3. Konsep Pasar Oligopoli
          Konsep pasar oligopoli kurang lebih serupa dengan konsep pasar monopoli. Hanya saja, apabila konsep pasar monopoli hanya memiliki satu penjual yang mendominasi, pasar oligopoli memiliki beberapa penjual yang mendominasi.
          Penjual-penjual tersebut memiliki modal besar dan menguasai sumber daya bersama. Penjual-penjual pun bersaing dalam memperebutkan konsumen.
          4. Konsep Pasar Oligopsoni
          Pasar oligopsoni merupakan pasar yang didominasi oleh lebih dari satu konsumen yang punya daya tawar dan daya beli tinggi.
          Konsepnya sama dengan monopsoni, di mana penjual tak punya posisi tawar tinggi sehingga ‘menyerah’ pada tawaran pembeli.
          5. Konsep Pasar Persaingan Sempurna
          Inilah pasar yang ideal baik, bagi penjual maupun pembeli. Pasar persaingan sempurna adalah kondisi pasar di mana pembeli dan penjual sama-sama punya posisi tawar.
          Bukan hanya itu saja, konsep pasar persaingan sempurna juga memungkinkan setiap orang untuk menjadi konsumen atau produsen, dan memilih barang yang sesuai dengan kantong atau kebutuhan mereka.
          Memang di era masa kini agak sulit mewujudkan pasar persaingan sempurna dalam konsep makro. Namun, dalam e-commerce, sebenarnya konsep pasar ini masih bisa berlaku.
          Pasar persaingan sempurna adalah pasar ideal yang adil bagi setiap pihak. Namun, dalam sebuah pemerintahan oligarki, terkadang pasar persaingan sempurna sengaja ditiadakan.

          Bauran Pemasaran 

          Ketika mengeluarkan suatu produk ke masyarakat, produsen tidak bisa serta merta kita membuat produk kemudian begitu saja dilemparkan ke pasar. Harus ada racikan tertentu agar produk yang dikeluarkan dapat laris dipasaran.
          Dalam bisnis, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dan dipelajari adalah mengenai pemasaran. Salah satu strategi dalam pemasaran dikenal dengan bauran pemasaran atau marketing mix. Apa itu? Berikut ini adalah ulasan lebih lengkapnya.

          Pengertian Bauran Pemasaran

          Bauran pemasaran adalah istilah yang digunakan dalam sebuah bisnis dimana seorang eksekutif bisnis merupakan orang yang berperan sebagai mixer of ingredient atau pencampur bahan-bahan. Istilah ini diperkenalkan pertama pada tahun 1964 dari seseorang yang bernama Neil Borden dalam artikelnya yang dikeluarkan pada tahun serupa.

          Menurut Borden, dalam sebuah bisnis ada banyak komponen yang ada di dalamnya. Komponen ini lah yang perlu dipilih dan dicampur dengan tepat agar dihasilkan sebuah bisnis yang berkualitas.
          Di indonesia, Bauran pemasaran ini dikenal dengan strategi dalam melakukan penjualan atau strategi dalam melakukan promosi beserta strategi penentuan harga yang dilakukan dengan cara yang unik untuk menghasilkan transaksi sesuai dengan yang dikehendaki dalam sebuah bisnis.

          Bauran Pemasaran 4P

          Konsep pemasaran 4P ini awalnya digunakan pada tahun 1968. Konsep ini di nyatakan oleh Jarome McCarthy. Dalam konsep 4P ini ada 4 elemen yang digunakan yaitu :

          1. Product Dalam elemen ini ada banyak hal yang diatur. Mulai dari bentuk produk, layanan yang diberikan dalam produk, mengenai ketersediaan garansi dan juga hal-hal yang berhubungan dengan pengembalian produk. Dalam elemen ini dibahas segala sesuatu yang berhubungan dengan produk.

          2. Price Dalam elemen ini ada prinsip mengenai strategi pemberian harga produk. Dalam pemberian harga produk juga perlu di atur dengan strategi baik dalam harga net, mengenai diskon, mengenai pembayaran dan juga hal-hal lainnya yang berhubungan dengan strategi pemberian harga

          3. Promotion Promosi dapat berhubungan dengan strategi penjualan, misalnya mengenai pengiklanan, mengenai promosi penjualan, mengenai personal selling, direct marketing hingga penjualan pada personal.
          4. Place Yang dimaksud dengan place disini adalah mengenai distribusi. Artinya adalah strategi mengenai cakupan distribusi, mengenai fasilitas penyimpanan, mengenai transportasi dan hal-hal lainnya.
          Demikian sekilas tentang Pengertian Pasar, Jenis-jenis Pasar, Konsep Pasar, dan Bauran Pemasaran, semoga artikel ini bermanfaat.

          Sumber Referensi : "http://woocara.blogspot.com/2016/01/pengertian-pasar-jenis-jenis-pasar-fungsi-pasar.html" "https://salamadian.com/pengertian-pasar/" "https://salamadian.com/bauran-pemasaran-marketing-mix-4p-7p/"

Rabu, 16 Oktober 2019

BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN



Perusahaan merupakan suatu tempat untuk melakukan kegiatan produksi suatu barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Lalu, apa maksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan? Maksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan itu ialah bentuk bentuk dari suatu perusahaan yang merupakan suatu kesatuan yuridis atau bisa dikatakan sebagai badan usaha yang biasanya berbadan hukum dan menggunakan faktor produksi untuk mencari keuntungan. Apakah berbeda antara perusahaan dengan badan usaha?
Perusahaan dengan badan usaha memang sering kali disamakan, padahal sebenarnya mereka memiliki perbedaan. Perbedaan utama dari keduanya ialah badan usaha merupakan suatu lembaga sementara, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi. Jadi,bentuk yuridis suatu perusahaan ialah berupa bentuk-bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum.
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.

A. Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang hanya dipimpin oleh seseorang sehingga hanya orang itulah yang bertanggung jawab penuh atas semua kekayaan, kewajiban, resiko dan aktivitas perusahaan dan tanggung jawab yang dimilikinya pun tidak terbatas. Badan usaha ini juga memiliki persyaratan dan izin usaha yang lebih ringan serta sederhana dibandingkan badan usaha lainnya karena dalam badan usaha ini tidak ada pemisahan kekayaan pribadi pada perusahaan. Lalu, apa saja ciri-ciri dari badan usaha ini?



  • Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban badan usaha tersebut dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
  • Bentuk organisasinya sederhana, pendiriannya juga cukup mudah dan tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
  • Usaha ini cocok untuk kegiatan usaha yang modalnya relative kecil.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain:
  • ·        Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
  • Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
  • Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
  • Mudah bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
  • Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
  • ·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
  • Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
  • Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-senfir maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
  • ·         Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin
  • ·         Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
  • ·         Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
  • ·         Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
  • ·         Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil.
  • ·         Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan
  • ·         Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
  • ·         Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • 1.      Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
  • 2.      Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
  • 3.      Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
  • 1.      Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
  • 2.      Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
  • 3.      Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
  • 4.      Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.
  • 1.      Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
  • 2.      Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
  • 3.      Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
  • 4.      Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
  • 1.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
  • 2.      Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
  • 3.      Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
  • 4.      Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
  • 1.      Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
  • 2.      Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
  • 3.      Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
  • 4.      Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
Dan karena kepemimpinan dalam Perseroan Terbatas (PT) dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka dalam PT ada pembagian hak suara. Bagi yang memiliki saham dibawah 100 lembar, maka ia mempunyai hak suara 1, jika jumlah saham yang dimiliki lebih dari 300 lembar maka hak suaranya adalah 3, dan jumlah hak suara paling banyak adalah 6.
  • Seluruh modal berasal dari negara
  • Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
  • 1.      Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
  • 2.      Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
  • 3.      Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas negara
  • 4.      Ada harapan untuk mengembangkan usaha
Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
  • 1.      Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
  • 2.      Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
  • 3.      Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
  • 4.      Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
  • 5.      Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
  • 6.      Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
  • 7.      Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota





Namun, apa saja kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan ini?


Sedangkan kekurangan dari badan usaha ini adalah:

B. Firma



Lalu, apa yang membedakan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya?


Sedangkan kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu:


Namun, selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari Firma antara lain:



C. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Pembagian keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, antara lain:

Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :


Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
1.      Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
2.      Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
3.      Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
4.      Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.

D. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)

Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya.           
Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham. 
Sama halnya dengan perusahaan lainnya, Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, kelebihannya antara lain sebagai berikut:


Namun, selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:


Selain itu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga harus memenuhi syarat formal dan material yang telah ditentukan. Syarat formalnya adalah sebagai berikut:
=>Modal Statuter
Besarnya modal sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam akta pendirian.
=>Modal yang ditetapkan
Modal yang telah dimiliki oleh seseorang dan berupa saham. Besarnya minimal 20% dari modal statuter.
=>Modal yang disetor
10% dari modal statute haruslah disetor secara tunai atau berupa barang yang senilai.
=>Modal Portofolio
Modal yang berupa saham yang masih berada dalam perusahaan tersebut.


E. BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan usaha apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan negara.Modal BUMN berasal dari:

Untuk itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Þ     Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
1.      Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
2.      Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
3.      Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969


Þ     Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Meskipun BUMN dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan permodalannya, namun secara umum BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2.      Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
3.      Secara finansial, memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri
4.      Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5.      Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham
6.      Setiap tahunnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.

E. Koperasi

Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usaha.
Yang menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:
Þ     Landasan Iidil
Þ     Landasan Struktual
Þ     Landasan Mental
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:


Pengelompokan Koperasi:

     1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
     2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen.
     3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
     4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luasnya wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:

     1. Primer Koperasi
Koperasi primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
     2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi
     3. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).
     4. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)
     
          Pengelolaan koperasi, terutama kopersi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:

1. Rapat Anggota
Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan , menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi. Merekk juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung jawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial
3. Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
Itulah beberapa bentuk yuridis suatu perusahaan yang terdiri dari Perusahaan Perseorangan (Persero), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi. Bentuk yuridis suatu perusahaan tentu banyak, hanya saja yang saya bahas dalam postingan ini hanya 6 (enam) badan usaha saja sebagai contoh gambaran bagi kalian yang mungkin belum mengetahui mengenai bentuk-bentuk yuridis suatu perusahaan.