Rabu, 16 Oktober 2019

BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN



Perusahaan merupakan suatu tempat untuk melakukan kegiatan produksi suatu barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Lalu, apa maksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan? Maksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan itu ialah bentuk bentuk dari suatu perusahaan yang merupakan suatu kesatuan yuridis atau bisa dikatakan sebagai badan usaha yang biasanya berbadan hukum dan menggunakan faktor produksi untuk mencari keuntungan. Apakah berbeda antara perusahaan dengan badan usaha?
Perusahaan dengan badan usaha memang sering kali disamakan, padahal sebenarnya mereka memiliki perbedaan. Perbedaan utama dari keduanya ialah badan usaha merupakan suatu lembaga sementara, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi. Jadi,bentuk yuridis suatu perusahaan ialah berupa bentuk-bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum.
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.

A. Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang hanya dipimpin oleh seseorang sehingga hanya orang itulah yang bertanggung jawab penuh atas semua kekayaan, kewajiban, resiko dan aktivitas perusahaan dan tanggung jawab yang dimilikinya pun tidak terbatas. Badan usaha ini juga memiliki persyaratan dan izin usaha yang lebih ringan serta sederhana dibandingkan badan usaha lainnya karena dalam badan usaha ini tidak ada pemisahan kekayaan pribadi pada perusahaan. Lalu, apa saja ciri-ciri dari badan usaha ini?



  • Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban badan usaha tersebut dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
  • Bentuk organisasinya sederhana, pendiriannya juga cukup mudah dan tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
  • Usaha ini cocok untuk kegiatan usaha yang modalnya relative kecil.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain:
  • ·        Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
  • Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
  • Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
  • Mudah bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
  • Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
  • ·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
  • Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
  • Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-senfir maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
  • ·         Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin
  • ·         Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
  • ·         Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
  • ·         Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
  • ·         Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil.
  • ·         Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan
  • ·         Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
  • ·         Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • 1.      Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
  • 2.      Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
  • 3.      Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
  • 1.      Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
  • 2.      Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
  • 3.      Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
  • 4.      Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.
  • 1.      Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
  • 2.      Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
  • 3.      Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
  • 4.      Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
  • 1.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
  • 2.      Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
  • 3.      Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
  • 4.      Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
  • 1.      Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
  • 2.      Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
  • 3.      Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
  • 4.      Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
Dan karena kepemimpinan dalam Perseroan Terbatas (PT) dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka dalam PT ada pembagian hak suara. Bagi yang memiliki saham dibawah 100 lembar, maka ia mempunyai hak suara 1, jika jumlah saham yang dimiliki lebih dari 300 lembar maka hak suaranya adalah 3, dan jumlah hak suara paling banyak adalah 6.
  • Seluruh modal berasal dari negara
  • Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
  • 1.      Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
  • 2.      Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
  • 3.      Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas negara
  • 4.      Ada harapan untuk mengembangkan usaha
Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
  • 1.      Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
  • 2.      Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
  • 3.      Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
  • 4.      Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
  • 5.      Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
  • 6.      Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
  • 7.      Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota





Namun, apa saja kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan ini?


Sedangkan kekurangan dari badan usaha ini adalah:

B. Firma



Lalu, apa yang membedakan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya?


Sedangkan kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu:


Namun, selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari Firma antara lain:



C. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Pembagian keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, antara lain:

Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :


Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
1.      Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
2.      Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
3.      Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
4.      Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.

D. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)

Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya.           
Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham. 
Sama halnya dengan perusahaan lainnya, Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, kelebihannya antara lain sebagai berikut:


Namun, selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:


Selain itu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga harus memenuhi syarat formal dan material yang telah ditentukan. Syarat formalnya adalah sebagai berikut:
=>Modal Statuter
Besarnya modal sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam akta pendirian.
=>Modal yang ditetapkan
Modal yang telah dimiliki oleh seseorang dan berupa saham. Besarnya minimal 20% dari modal statuter.
=>Modal yang disetor
10% dari modal statute haruslah disetor secara tunai atau berupa barang yang senilai.
=>Modal Portofolio
Modal yang berupa saham yang masih berada dalam perusahaan tersebut.


E. BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan usaha apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan negara.Modal BUMN berasal dari:

Untuk itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Þ     Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
1.      Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
2.      Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
3.      Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969


Þ     Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Meskipun BUMN dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan permodalannya, namun secara umum BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2.      Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
3.      Secara finansial, memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri
4.      Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5.      Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham
6.      Setiap tahunnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.

E. Koperasi

Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usaha.
Yang menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:
Þ     Landasan Iidil
Þ     Landasan Struktual
Þ     Landasan Mental
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:


Pengelompokan Koperasi:

     1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
     2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen.
     3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
     4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luasnya wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:

     1. Primer Koperasi
Koperasi primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
     2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi
     3. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).
     4. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)
     
          Pengelolaan koperasi, terutama kopersi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:

1. Rapat Anggota
Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan , menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi. Merekk juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung jawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial
3. Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
Itulah beberapa bentuk yuridis suatu perusahaan yang terdiri dari Perusahaan Perseorangan (Persero), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi. Bentuk yuridis suatu perusahaan tentu banyak, hanya saja yang saya bahas dalam postingan ini hanya 6 (enam) badan usaha saja sebagai contoh gambaran bagi kalian yang mungkin belum mengetahui mengenai bentuk-bentuk yuridis suatu perusahaan.