BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
Perusahaan
merupakan suatu tempat untuk melakukan kegiatan produksi suatu barang ataupun
jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi
perusahaan itu sendiri. Lalu, apa maksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan?
Maksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan itu ialah bentuk bentuk dari
suatu perusahaan yang merupakan suatu kesatuan yuridis atau bisa dikatakan
sebagai badan usaha yang biasanya berbadan hukum dan menggunakan faktor
produksi untuk mencari keuntungan. Apakah berbeda
antara perusahaan dengan badan usaha?
Perusahaan dengan badan usaha memang sering kali
disamakan, padahal sebenarnya mereka memiliki perbedaan. Perbedaan utama dari
keduanya ialah badan usaha merupakan
suatu lembaga sementara, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha
tersebut melakukan kegiatan produksi. Jadi,bentuk yuridis suatu perusahaan ialah berupa
bentuk-bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum.
Beberapa bentuk badan usaha yang
dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan
komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing
bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan
serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha
harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perseorangan
pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga
perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri penyedia modal. Sebagai
akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain,
perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan
penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan
kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat
dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk
suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan
dibahas pada bagian ini.
A. Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang hanya dipimpin oleh seseorang
sehingga hanya orang itulah yang bertanggung jawab penuh atas semua kekayaan,
kewajiban, resiko dan aktivitas perusahaan dan tanggung jawab yang dimilikinya
pun tidak terbatas. Badan usaha ini juga memiliki persyaratan dan
izin usaha yang lebih ringan serta sederhana dibandingkan badan usaha lainnya
karena dalam badan usaha ini tidak ada pemisahan kekayaan pribadi pada
perusahaan. Lalu, apa saja ciri-ciri dari badan usaha ini?
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
- Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban badan usaha tersebut dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
- Bentuk organisasinya sederhana, pendiriannya juga cukup mudah dan tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
- Usaha ini cocok untuk kegiatan usaha yang modalnya relative kecil.
- · Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
- Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
- Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
- Mudah bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
- · Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
- Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
- Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.
- ·
Setiap
anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin
- ·
Anggota
firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa
persetujuan dari anggota yang lain.
- ·
Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- ·
Tidak
ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan
karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang
perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
- ·
Apabila
ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun
tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota
firma yang memberikan modal terkecil.
- ·
Para
anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan
- ·
Tanggung
jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
- ·
Persekutuan
akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
- 1.
Kebutuhan
akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun
lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
- 2.
Kemampuan
pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada
para anggota firma.
- 3.
Keputusan
diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
- 1.
Karena
tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
- 2.
Apabila
terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota
harus menanggungnya.
- 3.
Kelangsungan
dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan
diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
- 4.
Karena
kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan
bisa terjadi perselisihan antar anggota.
- 1.
Proses
pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
- 2.
Kemampuan
manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang.
- 3.
Kebutuhan
modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
- 4. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
- 1.
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun
salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
- 2.
Tanggung
jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak
perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan
lainnya.
- 3.
Saham
dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
- 4.
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan
perusahaan tersebut.
- 1.
Pemungutan
pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
- 2.
Rahasia
tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu
orang.
- 3.
Biaya
pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
- 4.
Kurangnya
perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung
jawab mereka terbatas.
- Seluruh modal berasal dari negara
- Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
- 1.
Sudah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor
produksi berbanding rasional
- 2.
Sudah
menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
- 3.
Sudah
melunasi semua hutangnya kepada kas negara
- 4. Ada harapan untuk mengembangkan usaha
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
- 1.
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
- 2.
Anggota-anggotanya
bebas keluar-masuk
- 3.
Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- 4.
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- 5.
Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
- 6.
Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain
- 7.
Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota
Namun, apa saja
kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan ini?
Sedangkan kekurangan
dari badan usaha ini adalah:
B. Firma
Lalu,
apa yang membedakan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya?
Sedangkan
kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu:
Namun,
selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari
Firma antara lain:
C. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai
perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi
sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang
yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Pembagian
keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan
awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri,
antara lain:
Kelebihan
Perseroan Komanditer (CV) :
Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
1.
Kelangsungan
hidup persekutuan tidak terjamin.
2.
Tanggung
jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya
menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan
pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
3.
Tanggung
jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat
untuk memajukan persekutuan.
4.
Apabila
sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.
D. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze
Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan
tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan
saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila
salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap
dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki
orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya.
Tanggung jawab para pemegang saham
dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan.
Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal
yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik
perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham.
Sama halnya dengan perusahaan lainnya, Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, kelebihannya antara lain sebagai berikut:
Sama halnya dengan perusahaan lainnya, Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, kelebihannya antara lain sebagai berikut:
Namun,
selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:
Selain
itu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga harus memenuhi syarat formal dan
material yang telah ditentukan. Syarat formalnya adalah sebagai berikut:
=>Modal Statuter
=>Modal Statuter
Besarnya
modal sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam akta pendirian.
=>Modal
yang ditetapkan
Modal
yang telah dimiliki oleh seseorang dan berupa saham. Besarnya minimal 20% dari
modal statuter.
=>Modal
yang disetor
10%
dari modal statute haruslah disetor secara tunai atau berupa barang yang
senilai.
=>Modal
Portofolio
Modal
yang berupa saham yang masih berada dalam perusahaan tersebut.
E. BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan
usaha apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan
negara.Modal BUMN berasal dari:
Untuk
itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Þ
Perseroan
Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan
Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini
sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta.
Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya
dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan
jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah
Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
1.
Instruksi
Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
2.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
3.
Peraturan
Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Þ
Perusahaan
Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan
yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga
untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu
tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas
segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Meskipun BUMN dibagi menjadi 2 (dua) jenis
berdasarkan permodalannya, namun secara umum BUMN memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Tujuan
utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2.
Berstatus
badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan
hukum di Indonesia
3.
Secara
finansial, memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri
4.
Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5.
Modalnya
meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas
saham-saham
6.
Setiap
tahunnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi-laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh
perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.
E. Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola
oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan
ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan
usaha.
Yang
menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12
tahun 1967 antara lain:
Þ
Landasan
Iidil
Þ
Landasan
Struktual
Þ
Landasan
Mental
Dibandingkan
dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
Pengelompokan
Koperasi:
1.
Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya
dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang
diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai
pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen
melainkan para konsumen.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para
nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi
simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam,
sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut luasnya
wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
1.
Primer Koperasi
Koperasi
primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah
yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi
Pusat
koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer,
sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak
langsung pada pusat koperasi
3. Gabungan Koperasi
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi
(paling sedikit tiga pusat koperasi).
4. Induk Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan
kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)
Pengelolaan koperasi, terutama kopersi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah
seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan , menjaga
keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi. Merekk juga berkewajiban
membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak
meminta pertanggung jawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari anggaran
Dasar Koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi,
mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus
menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus
dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial
3.
Pengawas
Pengawas/Dewan
Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai
wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. pengawas
bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang
dibagi.
Itulah
beberapa bentuk yuridis suatu perusahaan yang terdiri dari Perusahaan
Perseorangan (Persero), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi. Bentuk yuridis
suatu perusahaan tentu banyak, hanya saja yang saya bahas dalam postingan ini
hanya 6 (enam) badan usaha saja sebagai contoh gambaran bagi kalian yang
mungkin belum mengetahui mengenai bentuk-bentuk yuridis suatu perusahaan.